Konten Premium

Menilik Deretan Emiten yang Berpesta dari Insentif Royalti Gasifikasi Batu Bara

Bisnis.com,22 Feb 2021, 20:30 WIB
Penulis: Yustinus Andri DP
Aktivitas kontrak pertambangan PT Petrosea Tbk. Anak usaha Indika Energy ini memiliki pengalaman 48 tahun di bidang kontraktor pertambangan./petrosea.com

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, yang merupakan peraturan pelaksana UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Beleid itu mengatur tentang pengenaan royalti batu bara sebesar 0 persen terhadap perusahaan tambang yang melakukan penghiliran atau gasifikasi batu bara.

Salah satu tujuan dari kebijakan itu adalah program peningkatan nilai tambah batu bara atau hilirisasi. Dalam Bab II Pasal 3 beleid itu disebutkan bahwa pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini