Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, yang merupakan peraturan pelaksana UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Beleid itu mengatur tentang pengenaan royalti batu bara sebesar 0 persen terhadap perusahaan tambang yang melakukan penghiliran atau gasifikasi batu bara.
Salah satu tujuan dari kebijakan itu adalah program peningkatan nilai tambah batu bara atau hilirisasi. Dalam Bab II Pasal 3 beleid itu disebutkan bahwa pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi,