Tindak Perusahaan Nakal di Sumbagsel, BP Jamsostek Gandeng Kejaksaan

Bisnis.com,22 Feb 2021, 20:22 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, PALEMBANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menggandeng Kejaksaan Tinggi di lima provinsi yang tersebar di Sumatra bagian Selatan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan di wilayah tersebut.

BP Jamsostek Kantor Wilayah Sumatra bagian Selatan (Sumbagsel) menilai tidak sedikit pengusaha yang belum menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja.

Pejabat pengganti sementara (Pps) Deputi Direktur Wilayah BP Jamsostek Sumbagsel, Mayriwan Eka Putra, mengatakan selama ini pihaknya hanya melayangkan surat teguran, pemanggilan dan cara-cara persuasif lainnya untuk perusahaan yang tidak patuh. “Nah ke depan, jika masih saja ngeyel kami bakal libatkan kejaksaan, karena jelas dalam aturan hal itu melanggar hukum,” katanya, Senin (22/2/2021).

Berdasarkan catatan BP Jamsostek, terdapat sebanyak 1.202 kasus pelanggaran pemberi kerja di wilayah Sumbagsel, yang mencakup Sumatra Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung dan Bangka Belitung. Adapun tindakan yang melanggar kepatuhan tersebut, mulai dari kelalaian dalam pembayaran iuran hingga tidak mengikutsertakan seluruh pekerjanya.

“Bahkan ada sama sekali yang belum mendaftar, termasuk lembaga pemberi kerja lainnya yang upahnya masih di bawah UMK yang belum mendaftar,” ujarnya.

Dia memerinci lebih dari 50 persen dari total jumlah kasus tersebut terdapat di perusahaan yang kepesertaanya di Kantor Cabang Jambi. Sementara, untuk wilayah Sumsel tercatat ada 132 kasus pelanggaran yang didominasi oleh perusahaan kepesertaan Kantor Cabang Muara Enim.

Menurut Mayriwan pihaknya bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) bakal memantau dan mengevaluasi penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam program BP Jamsostek.

“Kami awali kerja sama ini dengan Kejati Jambi. Mereka nantinya bertindak sebagai pengacara negara yang membantu pendampingan dan pertimbangan hukum kepada perusahaan yang belum patuh,” jelasnya.

Dia memastikan kegiatan pemantauan itu akan dilakukan secara maraton di 5 provinsi menggandeng seluruh Kejati di wilayah tersebut.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi, Johanis Tanak, mengatakan pihanya mendukung langkah BP Jamsostek dalam peningkatan kepatuhan pengusaha. “Kami meminta kuasa dari BP Jamsostek untuk menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi di wilayah Jambi,” kata dia.

Menurut Johanis, bantuan dan pendampingan hukum terhadap BP Jamsostek merupakan salah satu fungsi dari Kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara.

Terkait sanksi yang bakal diberikan, kata dia, sesuai peraturan yang berlaku. Pemberi kerja bisa dipidana dan secara administratif bisa dicabut hak pelayanan publiknya seperti pemberhentian operasional hingga pencabutan izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini