Bank OCBC NISP Bakal Buyback Sahamnya. Untuk Apa?

Bisnis.com,22 Feb 2021, 08:58 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Petugas berbincang dengan nasabah di kantor cabang PT Bank OCBC NISP Tbk di Jakarta, Senin (20/4/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank OCBC NISP Tbk. akan melakukan pembelian kembali (buyback) saham perseroan dengan nilai maksimal Rp500 juta, termasuk komisi perantara pedagang efek dan biaya-biaya lainnya yang terkait.

Berdasarkan keterbukaan informasi BEI dikutip Senin (22/2/2021), Direktur Bank OCBC NISP Hartati menguraikan pihak-pihak yang bertransaksi adalah perseroan dan pemegang saham publik. Hubungan antara pihak-pihak yang bertransaksi merupakan pihak ketiga.

Perkiraan biaya yang diperlukan untuk melakukan pembelian kembali saham adalah maksimal Rp500 juta, termasuk komisi perantara pedagang efek dan biaya-biaya lainnya yang terkait.

Tujuan transaksi yakni pembelian kembali saham dilakukan perseroan dalam rangka pemberian remunerasi yang bersifat variabel atas kinerja tahun 2020 kepada manajemen dan karyawan perseroan untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45/POJK.03/2015 tentang penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank umum.

Pelaksanaan pembelian kembali saham dalam rangka pemberian remunerasi yang bersifat variable kepada manajemen dan karyawan ini juga sesuai dengan POJK No. 30/POJK.04/2017 tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka serta akan dilaksanakan dengan mengikuti dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi pembelian kembali saham perseroan tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha perseroan, mengingat perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha perseroan," terangnya dalam pengumuman.

Lebih lanjut, perseroan akan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) pada 6 April 2021. Salah satu agendanya berupa rencana perseroan untuk melakukan pembelian kembali saham-saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan dan tercatat pada Bursa Efek.

Pembelian kembali saham akan dilakukan dalam waktu paling lama 18 bulan sejak disetujuinya pembelian kembali saham perseroan oleh RUPST. Saham perseroan yang akan dibeli kembali maksimum 0,002% dari total saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh atau maksimum 436.000 lembar saham. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini