Disentil YLKI Soal Masker Abal-Abal di Stasiun, Apa Kata KAI Commuter?

Bisnis.com,22 Feb 2021, 09:44 WIB
Penulis: Rahmi Yati
Pengguna komuter mengenakan masker memenuhi stasiun kereta pada jam sibuk di stasiun Cadorna, Milan, Italia, Rabu (7/10/2020), di tengah mewabahnya Virus Corona./Antara-Reuters

Bisnis.com, JAKARTA — PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter mengeklaim telah membagikan 143.214 masker kain ataupun masker medis sesuai standar bagi para penumpang selama 2020.

Hal itu disampaikan VP Corporate Communications KCI Anne Purba saat menanggapi hasil pemantauan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terkait dengan penerapan protokol kesehatan di angkutan umum perkotaan Jabodetabek pada 16—18 Februari 2021.

Dia mengatakan bahwa penggunaan masker selama berada di area stasiun dan di dalam kereta rel listrik (KRL) telah menjadi aturan yang wajib diikuti pengguna maupun petugas sejak April 2020.

"KAI Commuter, bahkan menjadi pelopor layanan publik yang mewajibkan penggunanya menggunakan masker kain tiga lapis atau masker kesehatan, dan melarang penggunaan masker yang efektivitasnya dalam menghambat droplet terbukti rendah secara ilmiah," ungkapnya kepada Bisnis, Minggu (21/2/2021).

Anne menambahkan bahwa sepanjang 2020 KAI Commuter juga telah membagikan sedikitnya 143.214 masker kain maupun masker kesehatan kepada para pengguna KRL dan petugas garis terdepan (frontliner).

Sebelumnya, dalam pemantauan yang dilakukan YLKI bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Ombudsman RI, ditemukan fakta bahwa banyak penumpang transportasi umum baik Kereta Commuter Line maupun TransJakarta yang menggunakan masker medis abal-abal atau tidak sesuai standar.

Selain menemukan jenis masker yang tidak sesuai dengan standar, Tulus juga mendapati banyaknya pengguna jasa angkutan umum yang menggunakan masker dengan cara yang tidak tepat, yakni tidak menutup hidung dan mulut.

"Tidak ditemukan masker jenis scuba/buff, tetapi ditengarai banyak masker medis abal-abal yang digunakan tidak sesuai standar SNI. Sayangnya juga tidak ada teguran," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini