Sidang Kasus Kebakaran Kejagung, Saksi Ahli Ungkap Temuan Fraksi Solar

Bisnis.com,23 Feb 2021, 00:25 WIB
Penulis: Newswire
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan petugas dari tim laboratorium forensik (Labfor) dan Inafis menunda olah tempat kejadian (TKP) kebakaran gedung Kejaksaan Agung karena terkendala asap sehingga belum dapat menjangkau secara keseluruhan lokasi kebakaran, rencananya olah TKP akan dilakukan pada Senin (24/8/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri mengungkap temuan bahan solar dan tiner dari barang bukti abu arang yang didapat di gedung Kejaksaan Agung yang terbakar.

Hal itu terungkap dalam lanjutan sidang kasus kebakaran Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri  atau PN Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021), yang menghadirkan Nurkholis sebagai saksi ahli.  "Dari penyelidikan kami dapatkan kandungan kebakaran terfraksi solar, artinya di lokasi ada keberadaan solar dan tinner," kata Nurkholis.

Nurkholis menyatakan fraksi solar dan tiner ditemukan di lantai 6 Ruang Aula Gedung Kejagung RI yang jadi sumber awal kebakaran terjadi. Nurkholis juga menjawab pertanyaan hakim soal fraksi solar dan tiner ditemukan hampir di seluruh lantai gedung.

Fraksi adalah struktur kimia solar yang mudah terbakar sehingga dapat mempercepat proses pembakaran. "Ada beberapa lantai kita temukan fraksi solar," kata Nurkholis.

Ahli dari Puslabfor Mabes Polri itu menyebutkan penyebab kebakaran itu berdasarkan teori kemungkinan.

Saat tim kuasa hukum mempertanyakan alasan menggunakan teori kemungkinan dan penyebab kebakaran yang disebutkan oleh ahli berasal dari bara/nyala api itu masih kemungkinan atau ada kemungkinan lain.

Nurkholis menjawab untuk mengetahui penyebab kebakaran, teori pendekatan kemungkinan itu banyak digunakan di beberapa negara. "Iya masih kemungkinan. Dua penyebab ini (bara/nyala api)," ujar Nurkholis.

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi perkara kebakaran Kejagung menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menghadirkan dua orang saksi ahli, yakni Nurkholis yang merupakan Kasubbid Lakabakar Puslabfor Mabes Polri dan Profesor Yulianto Sulistyo Nugroho sebagai Guru Besar Teknik Keselamatan Kebakaran Universitas Indonesia.

Kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung menyeret 11 tersangka yang di antaranya lima tersangka merupakan buruh bangunan berinisial S, H, T, K, dan IS, serta satu mandor bangunan berinisial UAM.

Tersangka lainnya, RS sebagai Direktur PT APM yang memproduksi pembersih cairan "Top Cleaner", tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.

Selanjutnya, tersangka MD sebagai peminjam bendera perusahaan PT APM. Berikutnya, tersangka JM selaku konsultan pengadaan Alumunium Composite Panel (ACP) 2019 merangkap Direktur pabrik penyedia ACP merek Seven, serta tersangka IS sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung pada 2019.

Dari hasil penyidikan, polisi menyimpulkan tidak menemukan unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran Kejaksaan Agung yang menyebabkan kerugian Rp1,12 triliun itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini