Kejagung Temukan Aset Tersangka Korupsi Asabri di Kalimantan

Bisnis.com,23 Feb 2021, 11:08 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono/Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung menemukan jejak aset milik tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asabri di Kalimantan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono masih merahasiakan aset tersebut dan kepemilikannya.

Kendati demikian, menurut Ali, pihaknya sudah memerintahkan tim penyidik agar bergerak cepat menyita aset yang diduga disembunyikan tersangka korupsi PT Asabri di wilayah Kalimantan, agar tidak bergeser ke lokasi lain.

"Sekarang tim penyidik lagi bergerak di wilayah Kalimantan. Ada aset milik tersangka di sana," tuturnya, Selasa (23/2/2021).

Menurut Ali, tim penyidik Kejagung masih bergerak untuk menelusuri aset milik tersangka di sejumlah lokasi baik di dalam maupun di luar negeri, dalam rangka pengembalian kerugian negara sebesar Rp23,7 triliun.

"Semua tersangka akan dilacak asetnya," kata Ali.

Dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri, tim penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. 

Kesembilan tersangka itu adalah:

Seperti diketahui, Benny Tjokrosaputro maupun Heru Hidayata terkait dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kasus di PT Asabri diduga telah merugikan keuangan negara sebesar 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini