Bisnis.com, JAKARTA -- Saksi dari calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) dalam Pilkada Kalimantan Selatan 2020 lalu.
Kesaksian itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembuktian sengketa hasil Pilkada Kalsel yang diajukan oleh Denny Indrayana dan Difriadi.
Salah satu saksi yakni Muhammad Yahya memaparkan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin (Pihak Terkait).
“Ada penyalahgunaan bansos berupa beras untuk pencitraan Pasangan Calon Sahbirin Noor dan Muhidin yang melibatkan Aparatur Sipil Negara terutama tenaga kontrak di Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalimantan Selatan,” ujar Yahya dikutip dari laman resmi MK, Selasa (23/2/2021).
Yahya mengaku ikut melakukan pengemasan beras untuk bansos tersebut sejak pertengahan 2018 hingga menjelang pertengahan 2020 atas perintah Kepala Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalsel, meneruskan perintah Gubernur Kalsel kala itu (Pihak Terkait).
Jumlah beras yang dikemas dengan stiker tagline “Bergerak” dan “Paman Birin” serta foto Sahbirin Noor berkisar 7 ton per hari, bahkan pernah sampai 14 ton. Waktu pengemasan beras dinilai Yahya tidak manusiawi, tidak mengenal siang maupun malam. Dia sempat menolak, tapi diancam akan diputus kontrak kerja Yahya yang bekerja sebagai supir.
Saksi Denny berikutnya, Anang Husni yang menerangkan adanya politik uang di Kabupaten Banjar yang dilakukan dengan cara bertandem paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 3.
Tim meminta Anang dan lainnya untuk mengumpulkan KTP dan KK sebanyak-banyaknya di TPS 04 Desa Sungai Lakum yang bertujuan untuk memenangkan paslon nomor urut 1 dan menjanjikan ada imbalan uang. Anang sebagai tim pemenangan paslon nomor urut 1 membagikan uang Rp 100 juta untuk 100 orang calon pemilih.
"Saya suruh mereka mencoblos pasangan calon nomor urut 1,” ucap Anang.
Sementara Chandra Adi Susilo yang juga sebagai saksi membenarkan terjadinya penyalahgunaan bantuan sosial yang melibatkan ASN untuk memenangkan paslon nomor urut 1. Distribusi bansos tersebar di 20 kecamatan, diketahui melalui media sosial, terkadang disiarkan di stasiun tv lokal.
“Termasuk keluarga dari istri saya menerima 4 kilogram beras, kemudian gula dan teh,” jelas Chandra.
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Sahbirin Noor dan Muhidin unggul sebanyak 8.127 suara dari pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi Derajat.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di Pilkada Kalsel 2020 yang digelar 17-18 untuk 13 kabupaten/kota di Hotel Golden Tulip, Jumat (18/12/2020), akhirnya menetapkan secara resmi perolehan kedua pasangan calon, di mana selisih suara tidak sampai 1 persen, tepatnya 0,48 persen.
KPU menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin yang diusung partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI dan Perindo sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen.
Sementara itu, total perolehan suara pasangan Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP sebanyak 843.695 suara atau 49,76 persen, dari total surat suara pemilih yang sah pada pencoblosan 9 Desember 2020, sebanyak 1.695.517 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel