Boyamin Tagih KPK Usut King Maker Kasus Djoko Tjandra

Bisnis.com,23 Feb 2021, 14:49 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) saat mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020)./Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menagih Komisi Pemberantasan Korupsi soal tindak lanjut laporan dugaan keterlibatan King Maker kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung.

Seperti diketahui, kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) tersebut telah menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.

"Saya datang ke KPK ini untuk nagih berkaitan dengan King Maker, sekaligus saya menyerahkan profil King Maker yang lebih rinci," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Boyamin mengatakan jika laporannya tidak kunjung ditindaklanjuti, lembaga antirasuah akan digugat Praperadilan. Dia pun memberi tenggat waktu selama satu bulan kepada KPK untuk mengusut sosok King Maker tersebut.

"Karena sudah mengerucut, maka saya berikan timeline satu bulan. Kalau tidak diproses KPK, saya gugat ke Praperadilan," imbuh dia.

Boyamin mengaku telah mengetahui siapa King Maker tersebut. Dia menyebut bahwa sosok itu merupakan aparat penegak hukum yang saat ini masih aktif.

Sayangnya, Boyamin tidak membeberkan nama King Maker dimaksud.

"Nanti di Praperadilan aku buka. King Maker dari unsur penegak hukum dan jabatannya tinggi. Oknum penegak hukum yang jabatannya tinggi. Itu berdasarkan versi dari salah satu saksi yang diproses ke pengadilan," ungkap Boyamin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini