Konten Premium

Ada Apa dengan Surat Keberatan OTT dan PP Postelsiar?

Bisnis.com,24 Feb 2021, 20:43 WIB
Penulis: Leo Dwi Jatmiko
Ilustrasi layanan streaming video./Bloomberg-Daniel Acker

Bisnis.com, JAKARTA – Penyedia layanan over-the-top (OTT) diduga mendapatkan kelonggaran dalam menjalankan operasionalnya di Indonesia usai peraturan pemerintah tidak mewajibkan mereka untuk bekerja sama dengan operator telekomunikasi lokal. Namun, hal tersebut tidak terjadi begitu saja.

Dalam dokumen yang diterima Bisnis.com, Rabu (24/2/2021), penyedia OTT sempat mengirim surat keberatan atas kewajiban kerja sama dengan penyelenggara jaringan dan penyedia jasa dalam negeri sebagaimana yang tertuang pada Pasal 14 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar).

Pemerintah hakikatnya sempat memiliki wacana untuk mewajibkan para OTT bekerja sama dengan operator telekomunikasi lokal. Dengan kerja sama, maka tercipta sebuah model bisnis yang saling mengungtungkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini
'