Cek! Ini Cara Restorasi Arsip Keluarga yang Rusak Akibat Banjir

Bisnis.com,24 Feb 2021, 17:36 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Petugas yang tergabung dalam Tim Rescue Arsip menyelesaikan proses restorasi arsip keluarga miliki warga terdampak banjir di Kantor ANRI, Cilandak Timur, Jakarta, Selasa (7/1/2020). Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memberikan pelayanan restorasi arsip keluarga seperti Akte, Kartu Keluarga, Ijazah dan lain sebagainya secara gratis untuk masyarakat terdampak banjir. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Musibah banjir yang melanda Jakarta dan Bodetabek menimbulkan kerugian materiil bagi pemilik bangunan.

Selain menimbulkan kerugian fisik, luapan air banjir yang masuk ke dalam rumah juga bisa merusak dokumen-dokumen penting milik keluarga.

Dokumen atau arsip keluarga yang penting untuk dilindungi antara lain, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Sertifikat Tanah, Buku Nikah, Ijazah, serta Akta Kelahiran/Kematian.

Dokumen atau arsip keluarga Anda rusak akibat banjir? Jangan khawatir! Arsip Nasional Republik Indonesia kembali membuka layanan retorasi arsip keluarga (Laraska).

"Banjir melanda beberapa wil. Jabodetabek. Layanan restorasi arsip keluarga (Laraska) tetap hadir di @ArsipNasionalRI Syarat dan ketentuan, silakan disimak flyer berikut ya! Sahabat jg dpt menghubungi no WA 081318066023," tulis akun Twitter @ArsipNasionalRI seperti dikutip, Rabu (24/2/2021).

Laraska siap melayani masyarakat pada hari kerja, Senin-Jumat pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB. Adapun, maksimal pengajuan restorasi arsip hanya 10 lembar. Adapun, pengerjaan restorasi dokumen berkisar antara 1-4 minggu.

Berikut produr penyerahan arsip keluarga yang rusak:

1. Membawa arsip yang akan direstorasi
2. Mengisi formulir Layanan Restorasi Arsip Keluarga
3. Petugas Restorasi akan melakukan verifikasi data
4. Petugas akan menyerahkan bukti formulir untuk bukti pengambilan arsip
5. Hasil pekerjaan diperiksa di situs http://bit.ly/cek_progress_laraska
6. Pengambilan wajib membawa formulir dan dilakukan oleh orang yang menyerahkan arsip. Jika yang bersangkutan tidak bisa, harus membuat surat kuasa bermeterai.

"Orang yang mengambil atau menyerahkan arsip yang akan/sudah direstoasi wajib menunjukkan KTP dan hasil rapid test atau rapid test antigen," tulis Twitter @ArsipNasionalRI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini