Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Enam Orang Direktur

Bisnis.com,24 Feb 2021, 19:46 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang direktur perusahaan sekuritas terkait perkara tindak pidana korupsi PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan bahwa keenam direktur yang diperiksa itu antara lain Direktur NH Korindo Sekuritas Amir Suhendro S, Direktur pada diler mobil Lexus PT Ananta Auto Andalan Daniel Bernard Oloan.

Kemudian, Direktur Compliance PT Panin Sekuritas Tjiang Jefry, Direktur Internal Audit PT Reliance Sekuritas Indonesia Rendy Miftah Ananda, Direktur PT RHB Sekuritas Indonesia Hendy Salim dan Direktur anak usaha PT Hanson International Tbk yaitu PT Harvest Time Andrianto Kasigit.

Selain keenam orang direktur tersebut, Leonard juga mengatakan bahwa tim penyidik Kejagung sudah memeriksa PIC Trimegah Sekuritas Morgan Gindo Wardhana S.

"Semuanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus korupsi PT Asabri," kata Leonard, Rabu (24/2/2021).

Leonard juga menjelaskan tim penyidik Kejagung memeriksa para saksi tersebut dalam rangka mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti terkait kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp23,7 triliun.

"Para saksi diperiksa untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan tidak akan tebang pilih dalam menelusuri aset milik tersangka kasus korupsi dana investasi PT Asabri.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono mengatakan bahwa tim penyidik masih bergerak untuk menelusuri aset milik tersangka di sejumlah lokasi baik di dalam maupun di luar negeri.

Penelusuran aset atau asset tracing adalah salah satu strategi kejaksaan dalam rangka pengembalian kerugian negara sebesar Rp23,7 triliun.

"Semua tersangka akan dilacak asetnya," tegas Ali Mukartono, Selasa (23/2/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini