Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Aturan pelaksana ini merupakan kunci pelaksana Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja yang diyakini menawarkan kemudahan berusaha.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyebutkan dengan PP No. 5/2021, maka rezim perizinan menjadi berbasis risiko. Tidak ada lagi daftar negatif investasi (DNI). Semua usaha prinsipnya terbuka namun perizinannya yang akan disesuaikan dengan risiko yang dimiliki.