Konten Premium

Mendirikan Usaha Bisa Tanpa Notaris, Era Tarung Bebas Dimulai!

Bisnis.com,24 Feb 2021, 18:35 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Presiden Joko Widodo (tiga kanan) didampingi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (tiga kiri), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kiri), Bupati Batang Wihaji (empat kiri) dan jajaran menteri lainnya berbincang saat peninjauan Kawasan Industri Terpadu Batang dan Relokasi Investasi Asing ke Indonesia di Kedawung, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (30/6/2020). /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Aturan pelaksana ini merupakan kunci pelaksana Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja yang diyakini menawarkan kemudahan berusaha. 

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyebutkan dengan PP No. 5/2021, maka rezim perizinan menjadi berbasis risiko. Tidak ada lagi daftar negatif investasi (DNI). Semua usaha prinsipnya terbuka namun perizinannya yang akan disesuaikan dengan risiko yang dimiliki.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini