Pengusaha Tak Manfaatkan Tax Holiday, Pemerintah Perlu Buat Kriteria dan Syarat Jelas

Bisnis.com,24 Feb 2021, 19:26 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Layar menampilkan Ekonom Indef Enny Sri Hartati (kanan) dan Wakil Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia Rahayuningsih (kiri) memberikan pemaparan dalam acara Bisnis Indonesia Business Challenges 2021 di Jakarta, Selasa (26/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Upaya pemerintah menyisir pengusaha yang tidak segera merealisasikan investasi meski sudah dapat insentif perpajakan seperti tax holiday dianggap tepat.

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan bahwa selama ini persyaratan dan kriteria masih banyak yang dikeluhkan pengusaha terkait transparansi dan akuntabilitasnya.

“Jadi prasyarat yang baku itu seperti apa? Karena selama ini sering diakali. Ada syarat yang bersyarat. Jadi kalau ada orang yang memenuhi kriteria itu harus konsisten. Jangan lagi nanti diberi prasarat-prasyarat tambahan,” katanya saat dihubungi, Rabu (24/2/2021).

Dalam memberi insentif, jelas Enny, pemerintah harus memiliki kalkulasi. Alasannya, kebijakan tersebut berdampak pada penurunan penerimaan pajak.

Oleh karena itu, perlu ada kompensasi. Contohnya, perusahaan yang mendapat stimulus harus berkontribusi terhadap negara seperti industri padat karya, memiliki nilai tambah, sampai memberikan promosi ekspor.

Berkaca dari negara tetangga, yaitu Vietnam, siapapun yang masuk kawasan industri padat karya atau berorientasi pada ekspor langsung dapat pengurangan pajak.

Meski demikian, insentif tax allowance hingga tax holiday bukanlah kebijakan yang tepat agar pengusaha memulai bisnisnya di Indonesia, menurut Enny. Hal tersebut justru dibutuhkan pada saat industri sudah beroperasi.

“Yang jadi most problem investasi di Indonesia itu adalah memulai usaha. Dalam EODB [ease of doing business] itu clear apa yang jadi persoalan pengusaha. Masalah kedua yaitu korupsi,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini