Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 bps (basis poin) untuk rupiah pada bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) serta untuk simpanan valuta asing di bank umum.
Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan rupiah pada bank umum menjadi 4,25% dan untuk valuta asing di bank umum sebesar 0,75%. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada BPR menjadi sebesar 6,75%.
Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku mulai tanggal 25 Februari 2021 hingga tanggal 28 Mei 2021.
Suku bunga tersebut tercatat terendah sejak LPS berdiri pada 2004, dan sejak republik ini memakai acuan suku bunga simpanan sebagai landasan penjaminan dana pihak ketiga perbankan.
Selanjutnya, LPS akan tetap melakukan monitoring dan membuka ruang evaluasi atas Tingkat Bunga Penjaminan sebelum akhir periode tersebut sesuai dinamika kondisi perekonomian dan perbankan.
Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono menyampaikan kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan LPS tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain arah suku bunga simpanan perbankan yang terus menunjukkan tren penurunan, kondisi dan prospek likuiditas perbankan yang relatif longgar serta perkembangan terkini dari pemulihan perekonomian yang memerlukan dukungan berupa sinergi kebijakan dari otoritas keuangan.
"LPS juga memandang bahwa pemulihan aktivitas ekonomi perlu diakselerasi dengan penguatan intermediasi perbankan. Oleh karena itu, LPS berharap kebijakan ini dapat memberikan ruang lanjutan bagi penurunan suku bunga kredit perbankan yang pada gilirannya digunakan mendukung pembiayaan sektor riil,” ujar Didik Madiyono dalam siaran pers LPS, Rabu (24/2/2021).
LPS akan terus berupaya mendukung proses pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional melalui kebijakan di bidang penjaminan dan resolusi bank secara efektif dan efisien.
Di sisi lain, LPS bersama otoritas sektor keuangan lainnya akan terus memperkuat sinergi kebijakan untuk memastikan ketahanan sektor keuangan tetap terjaga dan mampu mendorong pemulihan ekonomi nasional dalam jangka panjang.
LPS menghimbau kepada perbankan untuk menginformasikan kepada para nasabah penyimpan mengenai kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku.
"Kami juga mengingatkan kepada nasabah penyimpan untuk tetap memperhatikan hasil bunga simpanan yang diterima dari bank. Dalam hal hasil bunga tersebut melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, maka simpanan nasabah tersebut tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS", kata Didik Madiyono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel