Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) berpendapat penyaluran kredit belum mampu tumbuh kencang pada paruh pertama tahun ini meski suku bunga kredit turun seiring dengan suku bunga acuan dan penjaminan.
Direktur Utama LPPI Mirza Adityaswara menyampaikan dalam situasi yang mana ekonomi masih terkendala oleh pandemi, maka faktor bunga kredit bukanlah satu-satunya pertimbangan debitur menarik kredit baru.
"Dengan mulainya vaksinasi maka diharapkan kepercayaan konsumen dan dunia usaha akan mulai pulih baru di paruh kedua tahun ini, dan pertumbuhan kredit akan lebih baik di semester kedua," katanya kepada Bisnis, Rabu (24/2/2021).
Mantan Deputi Gubernur Senior BI ini berharap pemerintah tak semata kredit tapi juga surat berharga korporasi seperti yang dibeli oleh perbankan karena aset tersebut juga mirip dengan kredit karena digunakan untuk pembiayaan modal kerja.
"Jadi total kredit adalah kredit plus surat berharga yang dibeli oleh bank," sebutnya.
Adapun, dia menjelaskan suku bunga penjaminan LPS yang turun saat ini lebih ditentukan berdasarkan data data bunga deposito perbankan. Jika LPS menurunkan bunga penjaminan, maka itu artinya data data bunga deposito perbankan saat ini sudah turun lagi dibandingkan data bulan lalu.
Bunga deposito di perbankan dalam 1 bulan terakhir turun pun dikarenakan kondisi likuiditas berlebih karena Bank Indonesia yang terus melakukan injeksi likuiditas.
Bahkan, dengan BI kemaren menurunkan bunga kebijakan maka artinya BI akan injeksi lagi likuiditas ke sistem sehingga bunga deposito perbankan akan turun lagi. Suku bunga penjaminan LPS di bulan Maret atau April ada kemungkinan turun lagi.
"Harapan KSSK adalah dengan turunnya bunga BI dan bunga LPS maka bunga kredit akan turun sehingga akan mendorong sektor riil dan rumah tangga untuk melakukan konsumsi dan kegiatan bisnis produktif," imbuhnya.
Adapun, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 bps (basis point) serta menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing pada bank umum sebesar 25 bps (basis point).
Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan untuk Rupiah pada Bank Umum ditetapkan menjadi sebesar 4,25% dan untuk valuta asing pada Bank Umum sebesar 0,75%.
Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk Rupiah pada BPR menjadi sebesar 6,75%. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai tanggal 25 Februari 2021 hingga tanggal 28 Mei 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel