Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) tengah merumuskan pembentukan mata uang digital yang disebut dengan Central Bank Digital Currency.
“Kami dalam proses merumuskan yang kita sebut Central Bank Digital Currency,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo, Kamis (25/2/2021).
Pembentukan mata uang digital tersebut menyusul maraknya penggunaan mata uang kripto (cryptocurrency), salah satunya Bitcoin.
Perry menjelaskan, Central Bank Digital Currency nantinya akan diedarkan ke perbankan dan teknologi finansial (tekfin), baik secara wholesale maupun ritel.
“Dalam konteks ini kami juga melakukan kerja sama yang erat dengan bank-bank sentral lain. Bersama bank-bank sentral, kami saling studi satu sama lain untuk menyusun dan mengeluarkan Insyaallah ke depan Central Bank Digital Currency,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Perry menegaskan bahwa Bitcoin tidak boleh menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia, termasuk juga mata uang lainnya selain Rupiah.
Dia menyampaikan, satu-satunya mata uang sah yang berlaku di Indonesia adalah mata uang rupiah.
“Sesuai UU, di Indonesia hanya ada satu mata uang yang disebut Rupiah, jadi seluruh alat pembayaran menggunakan koin, menggunakan uang kertas, uang digital itu harus menggunakan rupiah dan wewenangnya ada di BI,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel