Bukan Rupiah Digital, Ini Penjelasan BI Soal Mata Uang Digital Bank Sentral

Bisnis.com,25 Feb 2021, 19:22 WIB
Penulis: Hadijah Alaydrus
Karyawan keluar dari gedung Bank Indonesia di Jakarta./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono menjelaskan istilah Central Bank Digital Currency atau mata uang digital bank sentral yang disalahartikan sebagai rupiah digital.

Erwin menuturkan Central Bank Digital Currency (CBDC) merupakan sebuah representasi digital dari uang yang menjadi simbol kedaulatan negara atau sovereign currency yang diterbitkan oleh bank sentral dan menjadi bagian dari kewajiban moneternya. Saat ini, seperti diketahui, bank sentral memiliki kewajiban moneter berupa uang kartal (uang kertas dan uang logam) dan rekening giro pihak ketiga.

"Bank Indonesia tengah menjajaki kemungkinan implementasi CBDC," tegasnya, Kamis (25/2/2021).

Terkait hal dimaksud, dia mengatakan BI memandang penting untuk mempersiapkan secara memadai termasuk untuk menghadapi situasi yang berubah melalui penelitian atau eksperimen yang sedang berlangsung tentang konsep CBDC yang tepat diterapkan di Indonesia dan implikasinya pada sektor publik dan swasta.

"Hal ini pada waktunya ditindaklanjuti dengan perumusan kebijakan terkait penerbitan CBDC, yang implementasinya akan didahului dengan studi/kajian hingga tahapan eksperimen secara matang dan komprehensif."

BI sendiri telah melakukan kajian/asesmen untuk melihat potensi dan manfaat CBDC dikaitkan dengan kondisi di Indonesia yang tentunya akan berimplikasi kepada perbedaan desain dan arsitektur CBDC yang akan dipilih, beserta mitigasi risikonya.

Selain itu, BI juga berkoordinasi dengan bank sentral lain termasuk melalui forum internasional untuk bertukar pandangan terkait pendalaman CBDC.

Dia menambahkan motivasi penerbitan CBDC dari bank sentral berbeda-beda

"Negara maju, didorong kebutuhan untuk mendukung keamanan pembayaran dan stabilitas keuangan, memitigasi private digital currency dan merespon penggunaan uang kartal menjadi key driver utama negara-negara tersebut dalam melakukan eksplorasi," kata Erwin kepada Bisnis, Kamis (25/2/2021).

Sementara itu, bagi negara berkembang, penerbitan mata uang digital dipengaruhi faktor untuk memperoleh efisiensi sistem pembayaran domestik dan keuangan inklusif serta memitigasi shadow banking.

Lebih lanjut, Erwin mengungkapkan BI baru saja melakukan regulatory reform di bidang sistem pembayaran untuk menata kembali struktur industri sistem pembayaran (SP) dengan pendekatan yang bersifat prinsipil.

"Untuk saat ini, pendekatan pengaturan dimaksud dinilai mengakomodir seluruh aktivitas di bidang SP sehingga aturan yang akan diterbitkan merupakan turunan/penjelasan dari aturan dimaksud," paparnya.

Untuk membedakan antara CBDC dan uang elektrik, Erwin menjelaskan CBDC adalah uang digital yang diterbitkan bank sentral sehingga merupakan kewajiban bank sentral terhadap pemegangnya.

Sementara itu, uang elektrik (UE) adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan oleh pihak swasta/industri dan merupakan kewajiban penerbit UE tersebut terhadap pemegangnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini