Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia semakin dekat dengan era bank digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan yang ditargetkan rilis sebelum semester I/2021 berakhir.
Plt. Deputi Direktur Arsitektur Perbankan Indonesia OJK Tony mengatakan proses penyusunan regulasi tersebut saat ini dalam tahap menerima masukan dari berbagai pihak. Namun, secara umum pendirian bank digital akan terbagi menjadi dua kelompok.
Pertama, pendirian bank baru yang beroperasi sebagai bank digital dengan modal inti minimal Rp10 triliun. Kedua, bank konvensional yang bertransformasi menjadi bank digital.
Saat ini, kata Tony, sudah ada beberapa bank yang telah mengajukan izin menjadi bank digital. Dia menyebut di antaranya PT Bank Neo Commerce Tbk. (BBYB), PT Bank Jago Tbk. (ARTO), PT BCA Digital, dan PT Bank Harda Internasional Tbk. (BBHI). Meski begitu, dia tidak menyebutkan jumlah bank yang saat ini sedang mengajukan izin menjadi bank digital.
"Yang sekarang banyak adalah yang melakukan transformasi dari bank konvensional menjadi bank digital," katanya belum lama ini.
Selain ketentuan modal inti, Tony menyebutkan beberapa hal menjadi perhatian OJK dalam proses penyusunan regulasi bank digital. Di antaranya, model bisnis yang ditawarkan bank digital, teknologi digital yang dimiliki bank, IT risk management, tata kelola perusahaan, dan SDM.
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan pihaknya sangat mendukung dan mendorong upaya digitalisasi industri perbankan.
“Kami sudah ketemu dengan [pelaku industri] bank bagaimana mendorong digitalisasi bank, pertemuan sudah beberapa kali, dan saya merasa bangga 10-15 bank di Indonesia sudah melakukan digitalisasi,” katanya, Kamis (25/2/2021). Dalam mendorong pengembangan digital, Perry pun mengatakan pihaknya terus berkoordinasi erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dia menambahkan, BI dan OJK juga telah memiliki join office untuk layanan perizinan digitalisasi, juga termasuk pengawasan. Bank Sentral nantinya akan fokus pada sistem pembayaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel