Jenis Vaksin Gotong Royong Wajib Berbeda dari Program Pemerintah

Bisnis.com,26 Feb 2021, 11:22 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Ilustrasi vaksinasi Covid-19/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi mengatur bahwa jenis vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong harus berbeda dengan program pemerintah.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 yang diteken pada Rabu (24/2/2021).

Dalam pasal 7 disebutkan bahwa, “jenis vaksin Covid-19 untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong harus berbeda dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk Vaksinasi Program.”

Jenis Vaksin Covid-19 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, biaya vaksinasi mandiri dibebankan kepada perusahaan dan gratis bagi penerimanya.

Selain jenis vaksin yang harus berbeda, tempat vaksinasi juga tidak boleh sama dengan program vaksinasi yang dilaksanakan pemerintah.

Adapun distribusi vaksin dilakukan oleh PT Bio Farma (Persero) ke fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta yang bekerja sama dengan perusahaan. Dalam hal ini, perusahaan dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.

Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan perusahaan harus mengikuti besaran tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Vaksin mandiri ini juga bisa diikuti oleh perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia.

Seperti diketahui, Permenkes ini terbit untuk menggantikan Permenkes RI No. 84/2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pada Pasal 1 Permenkes No. 10/2021 itu termuat definisi mengenai Vaksinasi Gotong Royong. Hal ini sebelumnya tidak termuat pada Permenkes No. 84/2020.

"Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha," demikian tertulis pada Pasal 1, Ayat 5.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini