Kejagung Temukan Jejak Kerja Sama Tan Kian dan Bentjok dalam Kasus Asabri

Bisnis.com,26 Feb 2021, 19:41 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Aktifitas layanan nasabah di kantor PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri di Jakarta, Kamis (16/1/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan bukti adanya kerja sama antara Tan Kian dan tersangka Benny Tjokrosaputro terkait perkara tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa kerja sama tersebut berupa pembangunan apartemen di Maja, Kabupaten Lebak, Banten.

Dia menjelaskan bahwa tim penyidik Kejagung kini tengah mendalami kerja sama yang dilakukan oleh Tan Kian dan Benny Tjokrosaputro itu.

"Kita sedang teliti aset apartemen itu yang di Maja Banten," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (26/2/2021).

Febrie mengatakan bahwa aset berupa apartemen tersebut kini tengah dalam proses disita oleh tim penyidik Kejagung. 

Dia menjelaskan rencana penyitaan apartemen itu yaitu dalam rangka pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri sebesar Rp23,71 triliun.

"Nanti kalau terkait kasus korupsi PT Asabri, pasti akan kita sita langsung," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini