Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akhirnya memberikan lampu hijau terhadap rencana importasi vaksin Covid-19 sebagai bagian dari program vaksinasi gotong royong dengan melibatkan swasta.
Dukungan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
“Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong,” demikian bunyi ayat (3) Pasal 3 regulasi yang diundangkan pada Kamis (25/2/2021) tersebut.