Gandeng BPR Bank Solo, Bank Jateng Perluas Kanal Pembayaran 

Bisnis.com,27 Feb 2021, 11:01 WIB
Penulis: Farodlilah Muqoddam
Bank Jateng menggandeng Perumda BPR Bank Solo untuk memperluas jaringan melalui kerja sama Host to Host dalam pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Bisnis.com, SURAKARTA—Bank Jateng menggandeng Perumda BPR Bank Solo untuk memperluas jaringan melalui kerja sama Host to Host dalam pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dalam perkembangannya, kerja sama tersebut akan dikembangkan untuk dapat melayani pembayaran pajak secara online (e-Tax), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), retribusi, dan pembayaran lainnya.

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Pimpinan Bank Jateng Cabang Koordinator Surakarta, Djaka Nur Sahid dan Direktur Perumda BPR Bank Solo Agung Riawan pada Kamis, 25 Februari 2021.

Dalam kesempatan tersebut, Djaka mengatakan bahwa kerja sama Host to Host yang dilakukan Bank Jateng dengan berbagai institusi di Jawa Tengah akan semakin memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan pembayaran, termasuk di dalamnya adalah pembayaran pajak daerah.

“Semakin mudah dan luas kanal pembayaran pajak maka tentu saja akan menstimulus pendapatan bagi pemerintah daerah,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (27/2/2021).

Djaka melanjutkan, Bank Jateng Cabang Koordinator Surakarta berkomitmen dengan Pemerintah Kota Surakarta untuk selalu bersinergi dalam berinovasi pelayanan pembayaran pajak daerah guna memberikan kemudahan wajib pajak dalam membayar pajak daerah.

Sesaat setelah penandatanganan kerja sama, Agung Riawan melakukan uji pembayaran tagihan PBB di Bank Solo.

Riawan berharap kerja sama dengan Bank Jateng tidak berhenti hanya dari fasilitas pelayanan saja namun juga dalam bentuk kerja sama dana maupun kredit bahkan tidak menutup kemungkinan dalam bimbingan hingga teknologi perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodlilah Muqoddam
Terkini