Nurdin Abdullah Kena OTT, Firli: Peraih Penghargaan Belum Tentu Tidak Korupsi

Bisnis.com,28 Feb 2021, 15:16 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan tanggapannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (25/6/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan dan menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Sebelum berompi oranye, Nurdin diketahui pernah menerima sejumlah penghargaan selama mengabdi sebagai penyelenggara negara. Dia pernah mendapat penghargaan Bung Hatta Anticorruption Award (BHACA) pada 2017 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan seseorang yang pernah menerima penghargaan antikorupsi belum tentu tidak melakukan korupsi.

"Jangan berpikir bahwa setiap orang yang pernah menerima penghargaan tidak akan korupsi," kata Firli, Minggu (28/2/2021).

Dia berujar sebuah penghargaan yang diterima oleh seseorang diberikan berdasarkan prestasi pada waktu tertentu.

Namun pada prinsipnya, kata Firli, korupsi disebabkan karena adanya kekuasaan dan kesempatan, serta rendahnya integritas individu yang terlibat dalam praktik tersebut.

"Karena korupsi adalah pertemuan antara kekuasaan dan kesempatan serta minimnya integritas," ujarnya.

Adapun, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Mereka adalah Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung serta diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan guna memastikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.

Sebagai penerima NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini