Cuti Bersama Lebaran Dipangkas, Pengusaha Hotel Jateng Buka Suara

Bisnis.com,28 Feb 2021, 10:04 WIB
Penulis: M Faisal Nur Ikhsan
Festival Budaya Dieng 2015. (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Bisnis.com, SEMARANG – Pengusaha hotel di Jawa Tengah mengaku kecewa atas keputusan pemangkasan cuti lebaran tahun ini.

Bambang ‘Benk’ Mintosih, Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut bakal semakin menghambat kinerja sektor industri perhotelan.

Wong dapatnya [tamu menginap dari libur cuti] itu kok. Kali ini saya harus berpihak pada pengusaha perhotelan. Pikir-pikir dulu deh,” jelasnya kepada Bisnis, Minggu (28/2/2021).

Menurut Benk, sapaan akrabnya, okupansi atau tingkat keterisian kamar hotel di Jawa Tengah bakal terus mengalami penurunan apabila cuti lebaran dipersingkat.

Pasalnya, setidaknya pada lebaran tahun lalu, PHRI Jawa Tengah mencatat okupansi hotel berada di angka 80 persen. Sementara di bulan Desember, angkanya mencapai 70 persen.

Dia memperkirakan okupansi hotel di Jawa Tengah bakal berada di angka 60 persen di libur lebaran yang hanya 2 hari nanti. Tentunya, angka tersebut sangat rendah apabila dibandingkan dengan libur lebaran sebelum pandemi Covid-19.

“[Dulu, okupansi mencapai] 100 persen lebih. Pasti lebih. Kenapa lebih? Karena meeting room dipakai. Sekarang aja cuma berapa okupansi? 15 persen doang kira-kira,” ungkapnya. 

Pengusaha hotel hanya bisa mengelus dada dengan keputusan tersebut. Stimulus pariwisata semakin mendesak untuk dapat direalisasikan. Pasalnya, menurut Benk, dengan pemberian stimulus pariwisata, setidaknya pengusaha hotel dapat menutupi kerugian yang timbul akibat pemangkasan libur lebaran.

 “Stimulus itu perlu sekali, perlu banget,” jelasnya. 

Sebelumnya, pada pekan lalu, pemerintah resmi memangkat jatah cuti bersama pada tahun 2021. Dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama pada tahun 2021, kini jumlahnya dipangkas hanya menjadi dua hari.

“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja,” jelas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy.

Cuti bersama akan diberikan pada tanggal 12 Mei sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember dalam rangka Hari Raya Natal 2021. Salah satu pertimbangannya adalah untuk memudahkan Polti dalam mengelola pergerakan masyarakat.

“Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini