Penataan Kabel Bawah Laut, Moratelindo Usul Secara Bertahap

Bisnis.com,01 Mar 2021, 19:08 WIB
Penulis: Leo Dwi Jatmiko
Ilustrasi. Peta sistem komunikasi kabel laut./Kementerian Komunikasi dan Informatika

Bisnis.com, JAKARTA – PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) mengusulkan agar penataan sistem komunikasi kabel bawah laut (SKKL) dilakukan secara bertahap. Penataan juga diharapkan hanya berlaku untuk kabel baru dan tidak memindahkan SKKL yang telah tertanam, untuk menghindari pemadaman internet.

Presiden Direktur PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak mengapresiasi rencana pemerintah yang ingin menertibkan pipa dan kabel yang berada di bawah laut, termasuk SKKL. Meski saat ini SKKL telah memiliki jalur, dalam praktiknya masih banyak yang menggelar tidak pada tempatnya.

“Kami bersama Asosiasi Kabel Laut juga selalu memberi masukan kepada Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi,” kata Galumbang kepada Bisnis.com, Minggu (28/2/2021).

Galumbang berpendapat untuk menertibkan kabel, pemerintah juga perlu mensinkronisasikan data koridor kabel di Indonesia. Banyaknya koridor untuk menggelar jaringan menjadi salah satu penyebab kabel dan pipa bawah laut di Indonesia menjadi semrawut.

Dia berpendapat dengan dipimpin oleh satu kementerian, koordinasi mengenai penataan kabel bawah laut berjalan lebih baik dan satu pintu. Pemerintah diharapkan tidak memindahkan SKKL yang telah beroperasi karena berisiko memakan waktu lama dan membebani operator.

Selama proses pemindahan kabel bawah laut, ujarnya, layanan internet perlu dipadamkan sehingga membuat kualitas layanan kepada masyarakat menjadi terganggu. Adapun jika pemerintah tetap ingin memindahkan SKKL yang telah terpasang dan beroperasi, sebaiknya dilakukan setelah masa aktif SKKL tersebut habis.

Kabel bawah laut yang berada di dekat pantai umumnya dipasang dengan cara ditanam. Untuk memindahkan kabel tersebut maka perlu dicabut dan ditanam kembali. Selama proses pemindahan internet dipastikan akan padam.

Sebelumnya, Pemerintah menyepakati aturan penataan kabel dan pipa bawah laut yang meliputi 217 jalur koridor dan 209 Beach Manhole (BMH) sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) No .14/2021 untuk mencegah adanya tumpang tindih kabel dan pipa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini
'