Vaksinasi Gotong Royong, Bayar atau Gratis Sih?

Bisnis.com,01 Mar 2021, 15:33 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada pekerja sektor pariwisata yang berada di atas kendaraan saat vaksinasi Covid-19 dengan sistem 'drive thru', di Nusa Dua, Badung, Bali, Minggu (28/2/2021)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan izin pelaksanaan vaksinasi gotong royong berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No.10/2021.

Hal tersebut bertujuan untuk mempercepat sekaligus memperluas cakupan vaksinasi Covid-19, agar segera tercapai kekebalan kelompok.

Adapun yang menjadi pertanyaan saat ini adalah vaksinasi gotong royong gratis atau tidak?

Dalam keterangan resmi Satgas Penanganan Covid-19 yang dirilis pada situs covid19.go.id disebutkan pendanaan Vaksinasi Gotong Royong ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha yang melaksanakan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga.

"Penerima vaksin Covid-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong tidak dipungut bayaran alias gratis," demikian pernyataan Satgas Penanganan Covid-19.

Adapun, Kementerian Kesehatan akhirnya memasukkan ketentuan soal program vaksin mandiri atau vaksin gotong royong ke dalam regulasi teranyar mengenai vaksinasi virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.

Ketentuan itu tertuang dalam Perarutan Menteri Kesehatan RI No.10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Menkes Budi Gunadi Sadikin atau yang akrab disapa BGS pada Rabu (24/2/2021).

Dalam beleid yang diterima Bisnis, Jumat (26/2/2021), Permenkes itu terbit untuk menggantikan Permenkes RI No. 84/2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pasalnya, regulasi itu disebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum untuk mendukung program vaksinasi Covid-19.

Pada Pasal 1 Permenkes No. 10/2021 itu termuat definisi mengenai vaksinasi gotong royong. Hal ini sebelumnya tidak termuat pada Permenkes No. 84/2020.

"Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan Vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha," demikian tertulis pada Pasal 1, Ayat 5.

Adapun, untuk informasi terkait Covid-19 kunjungi situs resmi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini