Cek Fakta : Bantuan Rp3,5 Juta dari Pemerintah untuk Seluruh Pemilik E-KTP

Bisnis.com,01 Mar 2021, 10:54 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mencetak KTP-el di Kantor Disdukcapil Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (24/10)./ANTARA-Adeng Bustomi

Bisnis.com, JAKARTA - Sebuah akun Facebook bernama Viva Hoshi mengunggah artikel yang berjudul “Bantuan Uang Tunai Rp 3,5 Juta Disalurkan Pemerintah, Syaratnya Cukup Siapkan KTP”. Keterangan yang ditambahkan pun sesuai dengan judul artikel tersebut.

Setelah ditelusuri, ternyata tidak semua pemilik E-KTP dapat. Melainkan bantuan sebesar Rp3,5 juta itu ditujukan bagi para pengusaha Program Keluarga Harapan (PKH) yang mengalami kesulitan selama pandemi Covid-19.

Bantuan tersebut dapat diperoleh dengan mendaftar melalui dtks.kemensos.go.id, setelah itu para pendaftar diseleksi dan bagi yang lolos seleksi masuk dalam Kelompok Penerima Manfaat atau KPM PKH Graduasi. KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp3,5 juta/KPM.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan modal kewirausahaan sosial KPM PKH, yaitu merupakan warga miskin atau rentan miskin, anggota KPM PKH yang telah digraduasi, dan memiliki usaha.

Sehingga, dikutip dari laman covid-go.id, klaim mengenai pemilik E-KTP yang mendapatkan bantuan dana Rp3,5 juta termasuk hoaks dengan kategori konten yang salah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini