Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akhirnya mengumumkan insentif relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun.
Dalam hal ini, pemerintah akan menanggung PPN selama 6 bulan untuk masa pajak Maret hingga Agustus 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, mekanisme pemberian insentif menggunakan PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) dengan besaran 100 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.