Konten Premium

Banjir Sentimen Perumahan dan ‘Amukan’ Raksasa Emiten Properti

Bisnis.com,01 Mar 2021, 17:36 WIB
Penulis: Yanita Petriella & Yustinus Andri
Perumahan bersubsidi / Kementerian PUPR

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akhirnya mengumumkan insentif relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun.

Dalam hal ini, pemerintah akan menanggung PPN selama 6 bulan untuk masa pajak Maret hingga Agustus 2021. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, mekanisme pemberian insentif menggunakan PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) dengan besaran 100 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini