Tarif Cukai Rokok Naik, BPS Bilang Andil Inflasinya di Februari Masih Kecil

Bisnis.com,01 Mar 2021, 12:33 WIB
Penulis: Maria Elena
Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok tahun 2021 naik rata-rata 12,5 persen. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA  - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya kenaikan inflasi pada harga rokok kretek pada Februari 2021.

Kepala BPS Suhariyanto menyampaikan inflasi rokok kretek pada Februari adalah sebesar  0,13 persen secara bulanan (month-to-month/mtm), sementara secara tahunan sebesar  2,76 persen (year-on-year/yoy).

Sementara, inflasi rokok kretek filter adalah sebesar 0,26 persen mtm dan 4,19 persen yoy. Kemudian, inflasi rokok putih mengalami kenaikan yang  tinggi, yaitu sebesar 0,33 persen mtm dan 6,86 persen yoy.

Meski mengalami peningkatan inflasi yang tinggi, Suhariyanto mengatakan sumbangan rokok kretek terhadap inflasi masih sangat kecil.

“Ada inflasi untuk rokok, tapi andilnya ke inflasi dibawah 0,01 persen,” katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3/2021).

Pasalnya, Suhariyanto menjelaskan, tarif cukai rokok yang mengalami peningkatan mulai 1 Februari 2021 masih belum berdampak pada harga rokok eceran. 

“Jadi biasanya dampak kenaikan tarif cukai rokok akan terjadi secara bertahap karena beberapa alasan, misalnya karena pedagang eceran masih ada stok lama, dan sebagainya,” jelasnya.

Adapun BPS mencatat indeks harga konsumen (IHK) pada Februari 2021 mengalami inflasi sebesar 0,10 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Secara tahunan, inflasi pada Februari 2021 tercatat sebesar 1,38 persen yoy dan secara tahun kalender sebesar 0,36 persen (year-to-date/ytd).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini