Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) akan menggadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). RUPST akan dilakukan pada Senin (29/3/2021) pukul 9.00 s/d selesai WIB, di Menara BCA, Grand Indonesia, Jakarta.
Dilansir dari Bursa Efek Indonesia (BEI), adanya tujuh mata acara rapat yang akan dibahas pada RUPST nanti.
Pertama yaitu persetujuan atas laporan tahunan termasuk Laporan keuangan perseroan dan laporan tugas pengawasan dewan komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Kedua, penetapan penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Penggunaan Laba Bersih Perseroan akan diusulkan untuk disisihkan sebagai dana cadangan, pembagian dividen tunai, dan sisa laba bersih yang tidak ditentukan penggunaannya akan dicatat sebagai laba ditahan.
Ketiga, penegasan berakhirnya masa jabatan, serta pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. Masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang saat ini menjabat akan berakhir pada saat ditutupnya RUPST yang akan diselenggarakan pada tahun 2021.
Keempat, penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk tahun buku 2021 serta tantiem untuk tahun buku 2020 kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Kelima, penunjukan kantor akuntan publik terdaftar untuk mengaudit/memeriksa buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Dengan memperhatikan Pasal 13 ayat 1 POJK Nomor 13 /POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan juncto Pasal 19 ayat 2 huruf d Anggaran Dasar Perseroan, dalam Rapat akan diusulkan untuk menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan PwC Global) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit/memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Keenam, pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk membayar dividen interim/sementara untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Dalam hal ini pembayaran dividen interim/sementara akan dilakukan apabila keadaan keuangan Perseroan memungkinkan dan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agenda terakhir yaitu persetujuan atas perubahan Recovery Plan Perseroan.
Penjelasan dan bahan-bahan mengenai mata acara Rapat secara lebih terperinci telah tersedia dan dapat diunduh pada situs web Perseroan (https://www.bca.co.id/id/Tentang-BCA/Tata-Kelola-Perusahaan/Aksi-Korporasi).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel