Mirip Obligasi Daerah, Wamenkeu Bilang Pemda Bisa Utang dari APBN

Bisnis.com,02 Mar 2021, 17:52 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam media briefing, Senin (12/10/2020)/Jaffry Prabu Prakoso-Bisnis.

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa pemerintah pusat membuka kemungkinan agar pemerintah daerah (pemda) dapat meminjam uang dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Secara umum, terang Suahasil, pemda memiliki dana di bank. Tahun lalu totalnya menyentuh Rp200 triliun. Akhir tahun 2020, angkanya turun jadi 130 triliun. Pada Januari ini, semua provinsi sekitar Rp90 triliun sampai Rp95 triliun.

“Mungkin pemda mau melakukan belanja daerah dan membayarnya di kemudian hari, saat ini pemerintah pusat membukanya. Ini hampir mirip dengan obligasi daerah tapi dari pemerintah pusat,” katanya melalui diskusi virtual, Selasa (2/3/2021).

Suahasil menjelaskan bahwa pemerintah pusat akan melihat seperti apa antusias dari pemda terkait kemudahan tersebut.

“Tentu pada akhirnya akan datang saatnya obligasi daerah memungkinkan untuk Indonesia,” jelasnya.

Ide obligasi daerah, tambah Suahasil, sudah ada sejak 10 tahun lalu. Akan tetapi, hingga saat ini yang bisa melakukannya adalah daerah yang kaya dan dapat mengelolanya dengan baik.

“Daerah yang lebih kaya lebih mampu meningkatkan pasar modalnya,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini