Korupsi Cukai, KPK Geledah Kantor Bupati Bintan

Bisnis.com,02 Mar 2021, 12:37 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Bupati Bintan dan tiga lokasi lainnya. Penggeledahan dilakukan pada Senin (1/3/2021) kemarin.

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016 sampai 2018.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda yaitu Kantor Bupati Bintan, Kantor BP Bintan, rumah kediaman di Jl Pramuka Lorong Sumba Tanjungpinang, dan rumah kediaman di Jl Juanda Tanjung Pinang.

Ali menjelaskan dari keempat lokasi tersebut, tim komisi antirasuah menemukan barang bukti berupa berbagai dokumen yang terkait dengan kasus ini. 

"Selanjutnya seluruh dokumen dimaksud akan divalidasi dan dianalisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021).

Ali mengatakan, dalam mengusut kasus ini tim penyidik sempat memeriksa tiga saksi pada Jumat (26/1/2021). Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Tanjung Pinang.

Mereka adalah Mardiah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan sekaligus mantan Kepala BP Bintan 2011-2016.

Muhammad Hendri Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan & Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2011-3013, dan Radif Anandra Anggota (4) Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016-sekarang.

"Para saksi didalami pengetahuannya terkait tugas pokok dan kewenangan serta SOP pelayanan dari BP Bintan," kata Ali.

Diketahui, KPK melakukan penyidikan terhadap kasus itu, namun belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangka.

"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka. Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini