Kasus Nurdin Abdullah, KPK Geledah Kantor PUTR Sulsel

Bisnis.com,02 Mar 2021, 16:41 WIB
Penulis: Wahyu Susanto
Tim KPK menggeledah Dinas PUTR Sulsel terkait kasus suap sejumlah proyek di Sulsel. Tampak sejumlah koper yang dimasukkan tim penyidik KPK ke dalam kendaraan, Selasa (2/3/2021)./Bisnis-Wahyu Susanto

Bisnis.com, MAKASSAR - Sebanyak tiga koper diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi saat menggeledah Kantor PU dan Tata Ruang Sulawesi Selatan di Jl AP Pettarani, Makassar, Selasa (2/3/2021). 

Penggeledahan ini adalah buntut atas tertangkapnya sekretaris PUTR Sulsel Edy Rahman dalam OTT KPK Jumat lalu. Kasus ini juga menyeret Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, satu tersangka lain yakni Agung Sucipto seorang kontraktor turut menjadi tersangka dalam kasus ini.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap di sejumlah proyek di wilayah Sulsel. 

Pantauan Bisnis di lokasi, penyidik KPK membawa dua koper berukuran sedang dan kecil berwarna merah dan satu koper berwarna hitam ukuran besar.

Koper tersebut kemudian diamankan ke dalam mobil Kijang Innova. 

Tim KPK yang melakukan penggeledahan sejak pukul 11.00 sampai 15.30 wita tidak banyak memberikan keterangan.

Kuat dugaan koper tersebut berisi barang-barang bukti atas kasus Edy Rahman dan Nurdin Abdullah. 

Diketahui, kantor PUTR Sulsel memang sudah didatangi KPK pada Jumat lalu. Penyidik KPK pun telah melakukan penyegelan.

Terdapat dua ruangan yang disegel, masing-masing ruangan Sekertaris PUTR, dan Kepala Dinas PUTR Sulsel. 



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini