Bisnis.com, JAKARTA – Setelah selama setahun terakhir tertekan oleh pandemi Covid-19, industri properti Tanah Air, terutama rumah hunian akhirnya diguyur oleh sejumlah insentif.
Pemerintah memberikan insentif berupa diskon pajak melalui fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP). Insentif tersebut diberikan untuk penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun selama enam bulan, terhitung mulai Maret 2021.