Restrukturisasi Jiwasraya Bisa Jadi Role Model Penyelesaian Gagal Bayar Asuransi

Bisnis.com,02 Mar 2021, 15:24 WIB
Penulis: Thomas Mola
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Program restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai menjadi jalan yang tepat dalam penyelamatan pemegang polis perusahaan, sehingga bisa menjadi role model penyelesaian kasus gagal bayar serupa.

Pengamat Asuransi sekaligus Dosen Program MM Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Kapler A Marpaung mengatakan bahwa program restrukturisasi bisa menjadi role model dalam penyelesaian kasus gagal bayar di industri keuangan, karena pemerintah selaku pemegang saham di Jiwasraya hadir untuk menyelamatkan pemegang polis melalui program restrukturisasi.

Program itu juga dapat mengembalikan citra industri keuangan Indonesia.

“Sekarang apalagi yang bisa diharapkan dari gagal bayar Jiwasraya, selain dari program restrukturisasi. Sehingga restrukturisasi Jiwasraya ini bisa menjadi role model-nya,” ujar Kapler, Selasa (2/3/2021).

Kapler menilai, program restrukturisasi di industri keuangan menjadi istilah yang baru, sehingga membuat masyarakat atau pemegang polis merasa kebingungan. Padahal, program restrukturisasi yang dibentuk oleh pemerintah itu merupakan jalan keluar untuk menyelesaikan kewajiban atau menyelamatkan polis dari gagal bayar.

“Ini hanya lebih kepada istilah saja. Pada intinya program restrukturisasi adalah menyelesaikan kewajiban,” jelasnya.

Yang paling penting dari program restrukturisasi, kata Kapler, harus ditawarkan kepada pemegang polis tidak dalam bentuk paksaan. Dengan begitu, pemegang polis berhak memilih untuk ikut restrukturisasi atau tidak.

Sementara itu, pemerintah juga harus bisa memberikan keyakinan yang kuat dan dapat diterima oleh pemegang polis agar ikut dalam program restrukturisasi.

“Kalau pemegang polis setuju, bisa ikut program. Pemerintah harus memastikan program restrukturisasi dilakukan dengan benar dan tidak ada lagi penundaan pembayaran polis ketika sudah direstrukturisasi,” ucapnya.

Sekadar diketahui, program restrukturisasi merupakan program yang diciptakan pemerintah melalui Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pemegang saham PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Program tersebut merupakan wujud tanggung jawab pemerintah dalam menyelamatkan polis Jiwasraya pascapraktik korupsi yang terjadi sejak beberapa tahun silam.

Upaya pemerintah tersebut juga mengacu pada UU No. 40/2014 tentang Perasuransian, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 71/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lili Sunardi
Terkini