Tips Aman dari Kerugian saat Investasi Berjangka

Bisnis.com,02 Mar 2021, 18:07 WIB
Penulis: Luh Putu Sugiari
Karyawan mengamati Harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), di galeri Bursa Bejangka Komoditi , Jakarta, Senin (15/5)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, DENPASAR — Instrumen investasi saat ini cukup beragam salah satunya pasar modal dan pasar uang, termasuk di dalamnya pasar komoditas dengan investasi berjangka.

Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta Stephanus Paulus Lumintang mengatakan produk derivatif perdagangan berjangka menjadi salah satu alternatif investasi. Namun, setiap instrumen investasi memiliki risiko, yang secara langsung dan tidak langsung mempengaruhi tingkat pengembalian dari investasi tersebut.

"Yang perlu diperhatikan oleh setiap investor adalah bagaimana mengelola dan meminimalkan risiko tersebut, agar tercipta sebuah iklim investasi yang sehat dan bertanggung jawab. Dalam hal ini, setiap investor harus benar-benar memahami aturan serta resiko dari jenis investasi itu sendiri. Ada rasa fair, tidak hanya memikirkan sisi positifnya semata," kata dia, Selasa (2/3/2021).

Paulus turut memberi tips untuk memulai investasi berjangka, yakni dengan memilih pialang yang memiliki izin usaha resmi dari Bappebti dapat dilihat pada www.jfx.co.id, kemudian produknya resmi dan didaftarkan di bursa berjangka, perusahaan investasi juga telah memiliki wakil pialang berjangka. Kemudian transaksi juga terdaftar dalam www.sitna-kbi.com, transaksi tersebut dijamin oleh lembaga kliring berjangka, dan ada mekanisme penyelesaian pengaduan.

"Sebelum berinvestasi, pastikan Anda memperhatikan tips-tips tersebut," tambahnya.

Menurutnya, pialang yang ilegal memiliki ciri-ciri seperti tidak memiliki izin usaha resmi dari bappebti, penyetoran margin tidak melalui rekening terpisah, produk yang ditawarkan tidak didaftarkan di bursa berjangka, tidak memiliki wakil pialang berjangka yang memiliki izin dari Bappebti.

Selain itu, pada pialang ilegal transaksi tidak jelas terdaftar di mana, dan tidak ada pihak yang melakukan penjaminan transaksi, transaksi nasabah tidak dijamin oleh lembaga kliring berjangka, mekanisme penyelesaian pengaduan cenderung tidak jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini