China Beri Tenggat 2 Tahun untuk Perusahaan Fintech Penuhi Aturan Modal

Bisnis.com,02 Mar 2021, 11:47 WIB
Penulis: Reni Lestari
Bendera China dikibarkan di lapangan Tiananmen untuk menyambut the Belt and Road Forum atau KTT Jalur Sutra, di Beijing, China, Sabtu (13/5)./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Regulator Perbankan dan Asuransi China mengatakan semua platform teknologi finansial (tekfin/fintech) yang menawarkan layanan perbankan harus mematuhi persyaratan modal yang sama seperti yang diberlakukan bagi lembaga keuangan tradisional.

Adapun, kebijakan ini didorong oleh pemerintah China dalam rangka menekan risiko di sektor tekfin.

Guo Shuqing, Ketua Komisi Pengaturan Perbankan dan Asuransi China, mengatakan regulator telah menetapkan tenggat tidak lebih dari dua tahun untuk perusahaan tekfin memenuhi ketentuan modal.

China telah memperkenalkan banyak aturan untuk pemberi pinjaman online sejak akhir tahun lalu yang kemudian membuat lesu inovasi di antara para regulator.

Batalnya penjualan saham Ant Group Co. senilai US$35 miliar dan peningkatan pengawasan terhadap operasinya telah mengetengahkan salah satu kisah sukses bisnis terbesar di China.

Pihak berwenang juga telah menindak raksasa teknologi dalam segala hal mulai dari e-commerce hingga penilaian kredit dan pembayaran.

Persyaratan modal diperkirakan akan berdampak paling besar pada Ant dengan melumpuhkan pertumbuhan pinjaman mikro. Unit Ant Jiebei dan Huabei telah memfasilitasi 1,7 triliun yuan (US$263 miliar) pinjaman konsumen kepada 500 juta orang per 30 Juni, dengan hanya sekitar 2 persen yang disimpan di neraca induk.

Kekhawatiran bahwa perusahaan perlu meningkatkan modal untuk menutup kekurangan dan mencari izin nasional telah mendorong analis di Morningstar Inc. untuk memangkas perkiraan valuasi Ant hingga setengahnya dari US$ 280 miliar sebelum pencatatannya dibatalkan.

Sementara itu, Guo mengatakan China terus mendukung inovasi fintech seperti memberikan kredit kepada usaha kecil, meski harus dilakukan sesuai hukum dan regulasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini