Booster Vaksin Tak Boleh Beda Merek, Ini Rekomendasi Papdi

Bisnis.com,03 Mar 2021, 15:53 WIB
Penulis: Desyinta Nuraini
Petugas vaksin menyuntikan vaksin Covid-19 untuk pedagang Pasar Cinde Kota Palembang. bisnis-Dinda Wulandari

Bisnis.com, JAKARTA - Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi) menyarankan agar menggunakan merek vaksin virus corona yang sama pada saat dosis kedua atau booster di kemudian hari.

Hal ini karena belum ada penelitian yang membolehkan penggunaan vaksin merek lain sebagai booster. "Jika memang diperlukan booster, sebaiknya diberikan booster dengan merek vaksin yang sama," tulis Papdi dalam keterangannya, dikutip Bisnis, Rabu (3/3/2021).

Adapun dalam program vaksinasi nasional saat ini, pemerintah telah menyuntikkan vaksin merek Sinovac. Lantas bagaimana jika tidak tersedia vaksin merek yang sama di kemudian hari?

Papdi merekomendasikan untuk menggunakan vaksin dengan platform yang sama. Misalnya vaksin sebelumnya dibuat dari virus yang dimatikan maka booster bisa menggunakan vaksin jenis lain namun dengan bahan virus yang dimatikan juga. "Penggunaan vaksin disesuaikan dengan ketersediaan serta indikasinya," sebut Papdi.

Organisasi ini juga menyarankan agar vaksin dilakukan secara lengkap. Yakni diberikan dalam 2 dosis suntikan. Dikatakan bahwa suntikan pertama sejatinya sudah meningkatkan antibodi tetapi kadarnya masih rendah. Sementara titer antibodi yang dapat menetralisir virus pun baru terbentuk maksimal 14 hari pasca suntikan kedua. 

"Jadi suntikan kedua amat penting untuk mencapai perlindungan yang diharapkan," tegas organisasi ini. 

Soal bagaimana jika dosis diberikan secara berlebihan, Papdi menerangkan vaksin Sinovac misalnya, yang digunakan termasuk kategori medium. Pada uji klinik tahap II, efektivitas dosis tinggi tidak terlalu berbeda dengan dosisi medium tapi efek sampingnya lebih banyak. "Jadi kelebihan dosis mungkin menyebabkan efek samping lebih banyak namun tidak berbahaya," tulis Papdi.

Sementara itu, pemberian vaksin lain selain vaksin Covid-19 sebaiknya tidak diberikan secara bersamaan. Sebab, vaksin Covid-19 perlu pengamatan ketat KIPI. Papdi menyarankan agar ada jarak minimal 1 bulan jika ingin melakukan vaksinasi lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini