Ada Opsi Dihentikan, KPK Pastikan Kasus RJ Lino Tetap Berjalan

Bisnis.com,03 Mar 2021, 12:58 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/3)./Antara-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa pihaknya belum akan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

Kasus itu sebelumnya telah menjerat tersangka mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino. Dia menyandang status tersangka sejak akhir 2015 atau lebih dari lima tahun lalu.

UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah memberikan ruang kepada KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

"Untuk SP3(Surat Perintah Pengentian Penyidikan) di situ memang dua tahun, tapi di situkan dapat dihentikan. Ini kami belum sampai kesimpulan akan menghentikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (2/3/2021).

Proses penyidikan kasus ini terkendala lantaran perhitungan kerugian keuangan negara.

RJ Lino diketahui dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang salah satu unsur perbutannya merugikan keuangan negara.

Hambatan menghitung kerugian keuangan negara ini disebabkan pihak HDHM yang menjadi pelaksana proyek enggan menyerahkan dokumen harga QCC yang mereka jual kepada PT Pelindo II.

Adapun, KPK telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara kasus ini.

Alex mengakui, penyidikan kasus ini tinggal menunggu informasi kerugian keuangan negara. KPK, ucap Alex, telah menerima perhitungan dari BPK dan saat ini sedang menunggu penghitungan dari ahli.

"Tetapi itu berdasarkan hasil penyidikan, penyidik masih menunggu informasi terkait kerugian negara. Dari BPK tadi sudah disampaikan laporannya. Tapi masih menunggu hitungan ahli perguruan tinggi, secara teknis sebetulnya berapa," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini