Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia Financial Group (IFG), holding perusahaan-perusahaan asuransi dan penjaminan pelat merah menggaet Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kerja sama integrasi penanganan pengaduan melalui whistle-blowing system.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjelaskan bahwa kerja sama antara IFG, yang sebelumnya bernama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), dengan KPK merupakan upaya meningkatkan integritas, transparansi, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) di lingkungan holding asuransi dan penjaminan.
Menurutnya, pelaksanaan GCG menjadi pondasi penting bagi IFG yang menaungi 10 entitas di bawahnya. Kerja sama dengan KPK pun dinilai sebagai upaya menciptakan proses bisnis yang transparan dan baik.
Baca Juga : IFG Peroleh idAAA dari Pefindo |
---|
”Insya Allah kami berkomitmen untuk terus melakukan transformasi, transparansi, dan profesionalisme yang ada di Kementerian BUMN dan perusahaan-perusahaan BUMN,” ujar Erick dalam keterangan resmi yang diperoleh Bisnis pada Rabu (3/3/2021).
Erick mengatakan pihaknya sedang membuat sistem agar laporan keuangan di lingkungan BUMN terdata secara transparan dan melaporkannya ke Kementerian Keuangan. Selain itu, data-data tersebut dapat diakses secara langsung oleh presiden sebagai pemimpin negara.
Direktur Utama IFG Robertus Billitea menilai bahwa penerapan GCG merupakan dasar kuat dan penting bagi perseroan yang mendapatkan amanat besar di bidang investasi, perasuransian, dan penjaminan. Terlebih, perseroan mendirikan IFG Life, perusahaan asuransi jiwa yang akan menerima migrasi polis asuransi dari Jiwasraya setelah melalui proses restrukturisasi.
”Sistem terintegrasi yang terbangun menciptakan lingkungan kerja yang semakin positif, sehingga berdampak baik bukan hanya kepada kami yang menjalankan roda perusahaan bersama para anggota holding, tetapi juga kepada para mitra, nasabah, dan masyarakat pada umumnya,” ujar Robertus.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa ruang lingkup perjanjian kerja sama whistle-blowing system (WBS) itu antara lain meliputi komitmen pengelolaan penanganan pengaduan, penanganan pengaduan melalui aplikasi, koordinasi dan kegiatan bersama penanganan pengaduan, serta pertukaran data dan/atau informasi penanganan pengaduan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel