Setahun Covid-19 di RI, Bisnis Properti Bertahan & Melihat Titik Cerah

Bisnis.com,03 Mar 2021, 01:29 WIB
Penulis: M. Syahran W. Lubis
Properti di Jakarta di bawah awan hitam./Antara/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA – Setahun pandemi Covid-19 melanda Indonesia, menekan berbagai sektor perekonomian termasuk bisnis properti.

Di tengah tekanan begitu dalam, kalangan pengembang tetap berupaya terus bertahan. Subsektor rumah tapak menjadi andalan terdepan untuk menjaga cashflow agar mampu bertahan.

Kalangan pengembang masih berani meluncurkan berbagai produk rumah tapak dengan harga terutama maksimal Rp1 miliar per unit.

Konsultan properti Jones Lang LaSalle (JLL) menyebutkan hunian rumah tapak menjadi salah satu subsektor properti yang paling tangguh dan mampu bertahan selama pandemi Covid-19 sepanjang tahun lalu.

Head of Research JLL Indonesia Yunus Karim mengatakan pasar rumah tapak di Indonesia yang didominasi oleh konsumen pengguna akhir membuat potensinya berkembang sepanjang 2020.

Memasuki 2021, asa untuk kebangkitan properti meningkat terutama disebabkan oleh dimulainya vaksinasi Covid-19.

AREBI melihat rumah tapak dan unit apartemen siap huni tetap menjadi subsektor terdepan di antara bisnis properti sepanjang tahun ini, melanjutkan tren sepanjang tahun lalu.

Menurut Lukas Bong, Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI), apartemen yang laku keras adalah yang siap huni, bukan yang masih dibangun ataupun berada dalam tahap launching atau tahap penjualan.

Pemberian sejumlah insrentif sebagai stimulus bagi bisnis properti juga layak diprediksi sebnagai faktor pemulih sektor tersebut.

Bank Indonesia bulan lalu mengeluarkan kebijakan uang muka 0 persen untuk pembelian properti kelas menangah. Meski kebijakan DP 0 persen ini diprediksi tak membuat bisnis properti melaju deras, setidaknya ini menjadikan kemudahan di awal bagi konsumen calon pembeli properti.

Insentif berikutnya yang lebih mantap dan diprediksi memberi efek signifikan adalah pemangkasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk penjualan hunian dengan harga maksimal Rp2 miliar per unit, PPN ditetapkan 0 persen alias konsumen tak perlu membayar PPN sama sekali.

Sementara itu, untuk rumah tapak atau rumah susun/apartemen dengan kisaran harga mjulai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar per unit, diberikan pemangkasan PPN sebesar 50 persen.

Kesuksesan vaksinasi Covid-19 akan menentukan bagaimana perkembangan bisnis properti sepanjang tahun ini. Di sisi lain, insentif PPN akan sangat berarti dan menjadi titik cerah bagi laju roda bisnis properti karena akan mendongrak daya beli konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini