Konten Premium

PPN Rumah Dihapus : Menyimak Strategi CTRA, BSDE Hingga DILD

Bisnis.com,03 Mar 2021, 07:46 WIB
Penulis: Yanita Petriella
BSD City./Laman Perusahaan

Bisnis.com, JAKARTA - Para pengembang diingatkan berfokus pada unit yang sedang dibangun ataupun menghabiskan stock yang ada sehingga insentif keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga akhir Agustus 2021 dapat dinikmati konsumen. 

Kebijakan insentif bebas PPN dan diskon PPN yang dijalankan oleh pemerintah menyasar segmen rumah hingga Rp5 miliar. Perinciannya, untuk rumah sampai dengan Rp2 miliar dibebaskan dari PPN atau 0 persen. Sedangkan rumah dengan harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar diberi diskon 50 persen. Subsidi ini berlaku baik bagi rumah tapak, rumah susun ataupun apartemen. 

Yunus Karim , Head  of  Research  Jones  Lang  LaSalle  (JLL)  Indonesia  menyebutkan pemberian  insentif  PPN  oleh pemerintah merupakan saat yang tepat bagi pengembang untuk menghabiskan stok  produk  rumah  tapak  maupun  rumah  susun  yang  saat  ini  masih  ada  di  pasaran.  Pasalnya, aturan insentif hanya berlaku bagi rumah yang serah terima hingga Agustus 2021 mendatang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini