Bisnis.com, JAKARTA - Para pengembang diingatkan berfokus pada unit yang sedang dibangun ataupun menghabiskan stock yang ada sehingga insentif keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga akhir Agustus 2021 dapat dinikmati konsumen.
Kebijakan insentif bebas PPN dan diskon PPN yang dijalankan oleh pemerintah menyasar segmen rumah hingga Rp5 miliar. Perinciannya, untuk rumah sampai dengan Rp2 miliar dibebaskan dari PPN atau 0 persen. Sedangkan rumah dengan harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar diberi diskon 50 persen. Subsidi ini berlaku baik bagi rumah tapak, rumah susun ataupun apartemen.
Yunus Karim , Head of Research Jones Lang LaSalle (JLL) Indonesia menyebutkan pemberian insentif PPN oleh pemerintah merupakan saat yang tepat bagi pengembang untuk menghabiskan stok produk rumah tapak maupun rumah susun yang saat ini masih ada di pasaran. Pasalnya, aturan insentif hanya berlaku bagi rumah yang serah terima hingga Agustus 2021 mendatang.