Asyik, Pelaku Usaha dan Warga Denpasar Dapat Diskon Pajak 50 Persen

Bisnis.com,03 Mar 2021, 20:35 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Ilustrasi - Masyarakat Denpasar melakukan pembayaran pajak/Istimewa

Bisnis.com, DENPASAR - Pelaku usaha maupun masyarakat Denpasar akan mendapatkan pengurangan pembayaran pajak hingga mencapai 50 persen tanpa perlu mengajukan permohonan.

Kebijakan pemberian keringanan pajak tersebut dilakukan serangkaian HUT ke-233 Kota Denpasar. Hal itu sekaligus sebagai upaya jangka pendek membantu masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Kepala Bapenda Denpasar I Dewa Nyoman Semadi mengatakan pemberian keringanan pajak ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2021.

Besarnya pengurangan ketetapan Pajak Terutang PBB-P2 [Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan] sampai dengan 2009 diberikan sebesar 50 persen, sedangkan untuk 2010 sampai dengan 2012 mendapatkan pengurangan sebesar 25 persen.

"Keringanan ini diberikan secara otomatis tanpa aktivasi mengajukan permohonan," kata Dewa Semadi seperti dikutip dalam rilis, Rabu (3/3/2021).

Peraturan Wali Kota tersebut juga memberikan Penghapusan Sanksi Administratif berupa bunga yang dikenakan akibat ketetapan Pajak Terutang tidak dibayar atau belum dibayar atas pajak tahun tersebut untuk meringankan beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban PBB-P2.

"Pengurangan yang diberikan oleh Pemkot kepada pelaku usaha dan warga masyarakat diberikan hingga 31 Agustus 2021," sebutnya.

Dewa Semadi menjelaskan, Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah mengimbau agar pelaku usaha dan warga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk melunasi pajak terutang.

"Diharapkan dengan program keringanan pajak ini bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak terutang," ujarnya

Dengan rutin membayar pajak, tambah Dewa Semadi, akan banyak manfaat yang diperoleh selain ikut membangun Kota Denpasar, yakni aset yang terdata di sistem dan dapat melakukan transaksi jual beli lebih mudah karena tidak ada tunggakan PBB.

"Kontribusi pajak daerah selama ini menjadi tulang punggung penerimaan Kota Denpasar. Pandemi Covid-19 yang belum berakhir sudah pasti akan mempengaruhi realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini