Konten Premium

Emiten Pacu Upaya Pemenuhan Aturan Free Float. Apa Saja Strateginya?

Bisnis.com,03 Mar 2021, 05:45 WIB
Penulis: Finna U. Ulfah
Pekerja mengambil gambar pergerakan Indek Harga Saham Gabungan (IHSG) dengan ponselnya di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (11/5/2020)./ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah emiten terus menggodok upaya untuk memenuhi ketentuan free float, atau jumlah saham beredar minimum 7,5 persen.

Mengacu pada ketentuan V.1 Peraturan Bursa Nomor I-A, setiap perusahaan tercatat harus memiliki saham oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama paling sedikit 7,5 persen atau 50 juta saham dari jumlah saham modal disetor.

Bursa Efek Indonesia mencatat per 31 Desember 2020, sebanyak 17 dari 716 perusahaan tercatat atau sekitar 3 persen dari total emiten belum memenuhi ketentuan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini