Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah emiten terus menggodok upaya untuk memenuhi ketentuan free float, atau jumlah saham beredar minimum 7,5 persen.
Mengacu pada ketentuan V.1 Peraturan Bursa Nomor I-A, setiap perusahaan tercatat harus memiliki saham oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama paling sedikit 7,5 persen atau 50 juta saham dari jumlah saham modal disetor.
Bursa Efek Indonesia mencatat per 31 Desember 2020, sebanyak 17 dari 716 perusahaan tercatat atau sekitar 3 persen dari total emiten belum memenuhi ketentuan tersebut.