Penurunan Suku Bunga Acuan Tak Otomatis Bantu UMKM

Bisnis.com,04 Mar 2021, 19:04 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Pengrajin menyelesaikan pembuatan alas sepatu di Jakarta, Jumat (17/1). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Langkah penurunan suku bunga dasar kredit (SBDK) oleh bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai tidak menjawab permasalahan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mendapatkan fasilitas pinjaman.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang UMKM, Koperasi dan Industri Kreatif Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Teguh Anantawikrama mengatakan tidak serta merta signifikannya dampak penurunan suku bunga tersebut terhadap sektor UMKM dilatarbelakangi oleh kompleksnya masalah yang dimiliki.

Tanpa adanya indikasi pasti bahwa bisnis yang dijalankan berkelanjutan dan izin, maka kredit dari perbankan tidak bisa diperoleh oleh UMKM. Pasalnya, kecukupan dokumentasi, proyeksi bisnis, dan kelayakan dari segi pembukuan diperlukan oleh perbankan untuk melakukan analisa kredit.

Sementara itu, hal yang menjadi persoalan bagi UMKM, yakni unbankable, salah satunya disebabkan oleh tidak adanya dokumentasi legal.

"Dengan demikian, urusan perizinan harus dipermudah. Perlu juga ada a complete ecosystem for SME's yang sedang disiapkan pemerintah dan Kadin guna menciptakan bisnis yang sustainable. Jadi, bagi sebuah bank yang harus handle 94 juta UMKM yang kreditnya kecil-kecil dan biaya akuisisinya tinggi, maka penurunan suku bunga tidak serta merta mempermudah hidup UMKM," ujar Teguh kepada Bisnis.com, Kamis (4/3/2021).

Lebih jauh dia menerangkan, penurunan suku bunga dasar kredit masih harus berhadapan dengan lemahnya sisi permintaan seiring dengan belum pulihnya buying power masyarakat. Dengan kondisi permintaan yang masih lemah tidak sedikit perusahaan berskala UMKM yang justru menolak untuk diberikan pinjaman.

"Banyak hal yang tidak sesederhana yang dibayangkan. Untuk menyelesaikan masalah UMKM pada masa krisis, tidak cukup hanya dengan penurunan suku bunga. Sebelum itu, masih banyak PR lain yang mesti diselesaikan bersama-sama," tegasnya.

Sebagai informasi, penurunan suku bunga dasar kredit (SBDK) oleh bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan tindak lanjut dari kebijakan Bank Indonesia dalam RDG bulan lalu yang menurunkan suku bunga acuan menjadi 3,5 persen. Adapun porsi bank BUMN mencapai 45 persen dari total kredit nasional, yakni sekitar Rp3.000 triliun.

Di sisi lain, berdasarkan survei BI, suku bunga bukan menjadi satu-satunya faktor bagi pelaku usaha untuk mengakses fasilitas pinjaman. Faktor lain di antaranya agunan, birokrasi, kemudahan, dan faktor administrasi lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini