Tersangka Kasus Suap Pajak Belum Diumumkan, Ini Kata KPK

Bisnis.com,04 Mar 2021, 01:48 WIB
Penulis: Newswire
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum akan mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. KPK menyebut pengumuman tersangka akan dilakukan saat penahanan.

"Kebijakan KPK saat ini akan dilakukan pengumuman terhadap tersangka setelah dilakukan upaya paksa baik itu penangkapan maupun penahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (3/3/2021).

Ali mengatakan KPK memastikan akan menyampaikan secara lengkap mengenai konstruksi kasus ini nanti. Termasuk pihak-pihak yang ditetapkan menjadi tersangka.

"Kami memastikan setiap perkembangan dari kegiatan penyidikan ini akan selalu kami informasikan kepada masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan modus kasus suap ini. Dia mengatakan suap diduga diberikan kepada pejabat pajak agar wajib pajak membayar lebih rendah. Jumlah suap yang diberikan mencapai puluhan miliar rupiah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan segera membebastugaskan pegawai yang diduga terkait suap pajak itu. Salah satu pejabat lantas menjadi sorotan karena profilnya dari website Ditjen Pajak dihapus setelah Sri Mulyani melakukan konferensi pers.

Selain itu, Sri Mulyani juga menegaskan pihaknya tengah meneliti wajib pajak (WP) yang memberi suap dalam kasus yang melibatkan salah satu pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini.

“Apabila terdapat bukti kekurangan pembayaran pajak, maka Ditjen Pajak akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan meminta seluruh WP, kuasa WP, dan konsultan pajak ikut menjaga integritas Ditjen Pajak. Utamanya dengan tidak menjanjikan atau berupaya memberikan baik imbalan, hadiah, maupun sogokan kepada pegawai fiskal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini