Pejabatnya Terjerat Suap, Begini Penjelasan Ditjen Pajak

Bisnis.com,04 Mar 2021, 10:22 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan proses hukum terhadap salah satu pejabatnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dikatakan oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor.

"Kita hormati teman-teman KPK. Kita ikuti perkembangan proses hukumnya," kata Niel sebagaimana dikutip Bisnis, Kamis (4/3/2021).

Sebelumnya,  KPK menyatakan telah membuka penyidikan terkait kasus dugaan suap pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini diketahui dari keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Sayangnya Alex, sapaan karib Alexander Marwata, belum bisa mengungkap identitas pihak yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini.

"Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," kaya Alex, Selasa (2/3/2021).

Alex membeberkan kasus ini diawali dari  wajib pajak yang memberikan sejumlah uang, dengan tujuan agar nilai pembayaran pajaknya menjadi rendah. 

"Seperti penanganan pajak sebelumnya, pemeriksaan pajak gimana caranya supaya itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya kan gitu," jelasnya.

Dia hanya memberikan 'petunjuk' bahwa  nilai suap dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah.

"Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar," tutur Alex.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini