Bareskrim Polri Tolak Laporan Marzuki Alie Soal AHY

Bisnis.com,04 Mar 2021, 15:15 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie menunggu untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (8/1)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri tolak laporan Polisi yang dilayangkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Marzuki Alie terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan empat petinggi lainnya.

Pengacara Marzuki Alie, Rusdiansyah mengatakan alasan laporannya ditolak, karena dirinya masih kekurangan barang bukti yang dapat memperkuat laporannya ke Bareskrim Polri.

Namun demikian, menurut Rusdiansyah dalam waktu tiga hari ke depan, pihaknya akan kembali lagi ke Bareskrim untuk melengkapi kekurangan barang bukti itu.

"Jadi masih ada kurang barang bukti yaitu berupa AD/ART Partai Demokrat. Tapi tiga hari lagi kami akan kembali lagi ke sini untuk melengkapi itu," tuturnya, Kamis (4/3).

Rusdiansyah meyakini bahwa AHY sebagai Ketum Partai Demokrat terlibat dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik sekaligus fitnah terhadap kliennya-Marzuki Alie.

"Untuk sementara, kami mengadukan kasus ini dulu hingga barang bukti kami lengkap," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Mayor (Purn) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) diadukan ke Bareskrim Polri terkait perkara dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap eks Politisi Partai Demokrat Marzuki Alie.

Pengacara Marzuki Alie, Rusdiansyah mengatakan bahwa ada lima orang dari Partai Demokrat yang akan diadukan ke Bareskrim Polri terkait perkara tersebut. Menurutnya, salah satu terlapor dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah adalah AHY.

"Kami akan laporkan lima orang Partai Demokrat ke Bareskrim Polri, salah satunya yang akan kami laporkan adalah AHY," tuturnya di Bareskrim Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini