Program Padat Karya Tunai PUPR Sasar Penanganan Jembatan dan Jalan

Bisnis.com,04 Mar 2021, 14:59 WIB
Penulis: Andi M. Arief
Pekerja melakukan perbaikan jalan di Lintas Timur Sumatra Selatan saat menyambut arus mudik Lebaran 2019. Bisnis-Dinda Wulandari

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah memulai program padat karya tunai (PKT) dalam beberapa konstruksi jalan dan jembatan.

Direktorat Jenderal Bina Marga telah menyerap 714.268 hari orang kerja (HOK) dari target tahun ini sekitar 15,22 juta HOK. Adapun, program PKT yang dilakukan adalah penanganan ruas jalan nasional di penjuru negeri.

“Selain untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat, PKT juga bertujuan mendistribusikan dana hingga ke desa/pelosok. Pola pelaksanaan PKT nanti juga harus memperhatikan protokol physical & social distancing untuk pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono melalui keterangan resmi, Kamis (4/3/2021).

Secara total, Kementerian PUPR menganggarkan program PKT untuk menyerap Rp23,24 triliun untuk 1,23 juta tenaga kerja. Dengan kata lain, Ditjen Bina Marga berkontribusi sekitar 12,95 persen dari total anggaran PKT Kementerian PUPR.

Alokasi anggaran program PKT dalam Ditjen Bina Marga pada tahun ini mencapai Rp3,51 triliun. Angka tersebut naik sektiar 7,01 persen dari realisasi PKT tahun lalu.

Secara umum, Ditjen Bina Marga akan melakukan dua jenis program PKT, yakni untuk PKT rutin jalan dan jembatan senilai Rp1,51 triliun dan PKT pembenahan drainase senilai Rp1,5 triliun.

Secara terperinci, PKT rutin jalan dan jembatan dibagi menjadi preservasi jalan senilai Rp 1,05 triliun dan pemeliharaan rutin jembatan senilai Rp460 miliar.

Sementara itu, pekerjaan dalam program PKT pembenahan drainase dinilai sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ruas jalan penting dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan jalan nasional.

Pembangunan drainase pada ruas jalan nasional sangat mendesak dilakukan mengingat sifat aspal yang mudah rusak apabila terendam air. Daya rusak jalan akan meningkat empat kali lipat bilamana melintas kendaraan dengan muatan melebihi batas maksimal (tonase).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahardian mengatakan pihaknya akan mengubah skema pembayaran program padat karya tunai (PKT) pada DJBM tahun ini. Pihaknya akan mengubah skema kontraktual yang dikelola kontraktor menjadi swakelola.

"Pada 2021, kami ubah skemanya jadi swakelola. Itu ada perbaikan, saya kira [berkat] koreksi dari bapak dan ibu sekalian. [Salah satu proyek PKT] yang penuh swakelola adalah revitalisasi drainase," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini