Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah baru saja merilis kebijakan yang diharapkan dapat menahan arus modal keluar di Tanah Air.
Kebijakan itu tertuang dalam relaksasi pajak penghasilan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, relaksasi tersebut berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen yang diterima oleh wajib pajak.
Keputusan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.