Konten Premium

Pajak Dividen Direlaksasi, Siapa Diuntungkan?

Bisnis.com,04 Mar 2021, 18:27 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Papan pengawasan khusus bakal dibuat untuk menempatkan saham-saham yang kini diperdagangkan di level gocap atau level terendah. (Bisnis/Nurul Hidayat)

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah baru saja merilis kebijakan yang diharapkan dapat menahan arus modal keluar di Tanah Air.

Kebijakan itu tertuang dalam relaksasi pajak penghasilan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, relaksasi tersebut berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen yang diterima oleh wajib pajak.

Keputusan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini